Cara Registrasi Kartu Prabayar Jika Belum Punya E-KTP



 

Pada 31 Oktober 2017, dan batas akhir masa registrasi ulang kartu prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.           


Seperti yang diketahui, dalam registrasi kartu prabayar ini Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi syarat utama, dan biasa dapat ditemukan pada E-KTP.
           Tapi NIK sebenarnya tidak hanya ditemukan pada E-KTP. NIK sudah didapatkan sejak lahir pada Kartu Keluarga, tepatnya disebelah nama

          Alhasil, bagi kamu yang belum memiliki KTP elektronik maupun yang belum mencapai usia 17 tahun, kamu bisa menggunakan NIK yang terdapat pada Kartu Keluarga.
           Tapi sayangnya, untuk kamu yang belum memiliki Kartu Keluarga, maka kamu tidak bisa melakukan registrasi ataupun registrasi ulang kartu prabayar. Kamu diharuskan memiliki Kartu Keluarga.
Untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar, kamu cukup mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
         Dan untuk kartu prabayar baru yang akan diregistrasikan dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
           Perlu kamu ketahui juga bahwa registrasi kartu prabayar melalui SMS ini tidak memerlukan nama Ibu Kandung.
         Proses verifikasi data ke Dukcapil ini memakan waktu 1×24 jam. Namun jika hasilnya verifikasi gagal, pelanggan bisa mencoba kembali atau mengunjungi gerai operator untuk mengisi formulir surat pernyataan.
 

Post a Comment

0 Comments