Pada
31 Oktober 2017, dan batas akhir masa registrasi ulang kartu
prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.
Seperti yang diketahui, dalam
registrasi kartu prabayar ini Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi syarat
utama, dan biasa dapat ditemukan pada E-KTP.
Tapi NIK sebenarnya tidak hanya ditemukan pada
E-KTP. NIK sudah didapatkan sejak lahir pada Kartu Keluarga, tepatnya disebelah
nama
Alhasil, bagi kamu yang belum
memiliki KTP elektronik maupun yang belum mencapai usia 17 tahun,
kamu bisa menggunakan NIK yang terdapat pada Kartu Keluarga.
Tapi sayangnya, untuk kamu yang
belum memiliki Kartu Keluarga, maka kamu tidak bisa melakukan registrasi
ataupun registrasi ulang kartu prabayar. Kamu diharuskan memiliki Kartu
Keluarga.
Untuk melakukan registrasi ulang
kartu prabayar, kamu cukup mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK#
kirim ke 4444.
Dan untuk kartu prabayar baru yang akan diregistrasikan
dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
Perlu kamu ketahui juga bahwa
registrasi kartu prabayar melalui SMS ini tidak memerlukan nama Ibu Kandung.
Proses verifikasi data ke Dukcapil
ini memakan waktu 1×24 jam. Namun jika hasilnya verifikasi gagal, pelanggan
bisa mencoba kembali atau mengunjungi gerai operator untuk mengisi formulir surat
pernyataan.
0 Comments